ARTICLE AD BOX
Pembahasan dilakukan jauh hari agar saat pelaksanaan di lapangan diharapkan sudah matang dan siap.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar Anak Agung Gde Wiratama, Selasa (11/3), menyatakan telah menerima aturan baru dari pusat. Perubahan nama ini berlaku di seluruh Indonesia.
Kata Agung Wiratama, ada perubahan istilah dari jalur zonasi menjadi jalur domisili. Terkait hal itu, pihaknya tengah melakukan pembahasan untuk nantinya dikeluarkan petunjuk teknis atau juknis pelaksanaan SPMB di Denpasar. “Aturan terbarunya sudah kami terima. Sekarang masih dalam tahap pembahasan,” kata Agung Wiratama.
Dia menambahkan, meskipun ada perubahan istilah, namun aturannya tak berbeda jauh dengan tahun lalu. “Memang ada perubahan istilah, tetapi tidak jauh dari yang dulu. Hanya istilah saja yang berubah,” tandasnya.
Dalam PPDB tahun 2024 lalu ada 4 jalur penerimaan siswa baru. Keempat jalur tersebut yakni jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orangtua. Jalur zonasi dibagi dua yakni jalur zonasi umum dan jalur zonasi bina lingkungan.
Untuk SPMB tahun 2025, juga ada 4 jalur yakni jalur domisili yaitu jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Jalur ini hampir mirip dengan jalur zonasi sebelumnya.
Kemudian jalur afirmasi untuk calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Jalur prestasi serta jalur mutasi yang sebelumnya bernama jalur perpindahan orangtua.
Sementara untuk kota khusus pada jenjang SMP yakni jalur domisili paling sedikit 40 persen dari daya tampung sekolah. Jalur afirmasi paling sedikit 20 persen dari daya tampung sekolah, jalur prestasi paling sedikit 25 persen dari daya tampung sekolah, dan jalur mutasi paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. 7 mis