Terkait Bantuan Hari Besar Keagamaan Rp 2 Juta Per KK

5 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
MANGUPURA, NusaBali
Program bantuan Rp 2 juta per Kartu Keluarga (KK) menjelang hari besar keagamaan kepada masyarakat Badung terus dimatangkan. Pemkab Badung melalui Sekretariat Daerah (Setda) Badung pun telah mengeluarkan surat penegasan II nomor: 400.3.9.8/11042/SETDA BADUNG kepada Perbekel/Lurah se-Kabupaten Badung perihal pendataan penerimaan Bantuan Hari Besar Keagamaan. Surat yang ditandatangani langsung oleh Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba per 7 Maret 2025 berisi kriteria yang wajib dipenuhi/dipersyaratkan sebagai penerima bantuan.

Adapun syarat penerima Bantuan Hari Besar Keagamaan berbasis KK yakni telah menetap secara terus menerus minimal 5 tahun di wilayah Kabupaten Badung, memiliki pendapatan maksimal Rp 5 juta, tidak sedang berstatus aktif sebagai ASN/TNI/Polri, tidak sebagai penerima pensiunan PNS, TNI/Polri, dan terakhir memiliki tanggungan minimal 1 orang anggota keluarga yang dibuktikan dalam KK, kecuali keluarga tunggal yang rentan miskin atau miskin.

“Untuk menjamin ketepatan sasaran penerima bantuan, Perbekel dan Lurah bersama Kelian Banjar Dinas dan Kepala Lingkungan melakukan pendataan terhadap warganya yang memenuhi syarat tersebut. Hasil pendataan agar ditetapkan melalui mekanisme musyawarah dusun dan musyawarah lingkungan,” jelas Sekda Surya Suamba, Selasa (11/3).

Kemudian, hasil musyawarah dusun dan lingkungan selanjutnya ditetapkan melalui mekanisme musyawarah desa dan kelurahan paling lambat 14 Maret 2025. Selanjutnya, hasil musyawarah desa dan kelurahan tersebut harus sudah diterima oleh Kepala Dinas Sosial Badung paling lambat 18 Maret 2025.

“Calon penerima bantuan uang hari raya tersebut wajib mengisi dan menandatangani pakta integritas dan surat pernyataan (bermaterai) tentang kebenaran dan tanggung jawab atas penjelasan yang diberikan untuk memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan uang hari raya,” jelasnya.

Lebih lanjut, pemberian Bantuan Hari Besar Keagamaan ini dilakukan secara non tunai atau transfer melalui rekening Bank BPD Bali. “Maka calon penerima wajib menyetorkan foto copy KTP dan KK guna memfasilitasi pembukaan rekening atas nama yang bersangkutan,” kata Surya Suamba.

Keluarnya kriteria penerima bantuan Rp 2 juta per KK ini mendapat tanggapan dari Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Wijaya. Menurutnya, bantuan Rp 2 juta per KK yang menjadi janji kampanye Bupati dan Wakil Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Bagus Alit Sucipta wajib direalisasikan sesuai apa yang diucapkan saat masa kampanye, yang mana saat itu disampaikan bahwa bantuan tersebut akan diberikan kepada seluruh KK di Badung.

“Masyarakat masih menyimpan jejak digital saat kampanye, di mana saat itu disampaikan akan memberikan kepada seluruh KK di Badung. Kalau pemerintah bisa memberikan sesuai dengan apa yang pernah terucap, itu bagus menurut saya,” kata Wijaya, Selasa (11/3).

Namun politisi Partai Gerindra asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan ini menilai yang terjadi saat ini ada beberapa syarat yang menjadi kriteria untuk bisa menerima bantuan tersebut. Semestinya, kata dia, tim melakukan kajian yang matang sebelum menjanjikan program tersebut saat kampanye. Terlebih lagi, masyarakat juga diminta untuk membuat pakta integritas sebagai calon penerima.

“Waktu disampaikan (saat kampanye) kan tidak ada syarat-syarat seperti itu. Terkait janji itu, bukan masyarakat yang meminta, tapi calon pemimpin yang menjanjikan saat mencalonkan diri. Jadi itu (janji, Red) wajib dipertanggungjawabkan oleh pemenang, bukan dengan menerapkan syarat setelah dilakukan kajian oleh tim. Semestinya sebelum menyampaikan (program) kan calon wajib melakukan kajian,” kata politisi yang kerap disapa Yonda ini. 7 ind
Read Entire Article