Dana Banpol Pemprov Bali Tak Kena Efisiensi

19 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata mengatakan sejalan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, hibah parpol tidak termasuk anggaran yang mendapat kebijakan efisiensi. 

“Sesuai aturan Inpres 1/2025 banpol tidak termasuk,” ujar Wiryanata, dikonfirmasi Selasa (11/3). Sama seperti tahun lalu besaran nilai hibah parpol masih sebesar Rp10.000 per perolehan suara parpol. Adapun parpol yang mendapatkan hibah dari Pemprov Bali pada periode ini sebanyak 6 partai, yakni partai-partai yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Bali pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 lalu. 

Keenam parpol tersebut, yakni PDI Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, Partai Golkar, Demokrat, Partai NasDem, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PDI Perjuangan meraih hibah terbesar dengan nilai Rp14.465.830.000 dari jumlah perolehan suara pada Pemilu Legislatif 2024 sebanyak 1.446.583 suara. Diikuti Gerindra mendapatkan hibah sebesar Rp 3.246.480.000 dengan raihan 324.648 suara, Partai Golkar dengan raihan 322.569 suara memperoleh hibah sebesar Rp 3.225.690.000, Partai Demokrat dengan jumlah suara 152.506 meraih Rp 1.525.060.000, Partai NasDem dengan jumlah suara 85.335 mendapatkan hibah sebesar Rp 853.350.000, dan PSI meraih hibah terendah dengan nilai Rp 525.170.000 dari 52.517 suara yang diraih pada Pemilu 2024 lalu. Adapun total dana bantuan parpol yang digelontorkan tahun 2025 ini sebesar Rp23.841.580.000 atau Rp 23,84 miliar lebih. 

Wiryanata mengungkapkan, pihaknya belum dapat memastikan kapan dana hibah bisa dicairkan. Saat ini parpol sedang dalam tahap proses penyampaian laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran banpol untuk tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Saat ini BPK sudah mulai melakukan pemeriksaan di tingkat provinsi, mungkin di Bali akhir bulan ini,” ungkap Wiryanata. 

Jelasnya, laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan kepada BPK itu nantinya akan digunakan sebagai dasar penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi syarat pengajuan bantuan keuangan kepada parpol tahun anggaran 2025. Pencairan hibah banpol nantinya akan dilakukan sekali setelah seluruh administrasi lengkap. “Kalau demikian prosesnya, kemungkinan April paling cepat akan cair,” jelas Wiryanata. Wiryanata menjelaskan pemberian dana hibah kepada partai politik akan digunakan untuk mendukung pendidikan politik dan administrasi kesekretariatan parpol. Pendidikan politik yang dilaksanakan oleh partai bisa melalui sosialisasi, lokakarya, seminar, dan lainnya yang melibatkan banyak kalangan masyarakat. 7 adi 
Read Entire Article